Pemberian Simbolis Standarisasi SRA Kepada SDN 02 Kota Serang
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) memberikan sertifikat sebagai simbolis kepada Sekolah Dasar Negeri 02 Kota Serang pada rangkaian acara Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Banten Ke – 22 pada 04 Oktober 2022.
Sekolah Ramah Anak (SRA) ada untuk mengubah paradigma dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat; memastikan orang dewasa di sekolah terlibat penuh dalam melindungi anak; orang dewasa memberikan keteladanan dalam keseharian serta memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 komponen Sekolah Ramah Anak (SRA).
Harapan ke depan, semoga Sekolah Dasar Negeri 02 Kota Serang menjadi acuan bagi sekolah lainnya, menuju Satuan pendidikan Ramah Anak yang terstandardisasi sesuai dengan komponen persyaratan dari Kementerian PPPA RI, yaitu:
- Komitmen tertulis/kebijakan
- Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA
- Proses pembelajaran yang ramah anak
- Sarana dan prasarana yang ramah anak
- Partisipasi Anak
- Partisipasi orang tua, wali, alumni, organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha