Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Sejarah Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Dilandasai Dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Yang Selanjutnya Disingkat UPTD PPA Adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Yang Dibentuk Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Layanan Bagi Perempuan Dan Anak Yang Mengalami Kekerasan, Diskriminasi, Perlindungan Khusus, Dan Masalah Lainnya.

Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Berada Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Untuk Susunan Organisasi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak  A.    Kepala UPTD PPA;  B.    Subbagian Tata Usaha;  C.    Seksi Pengaduan;  D.    Seksi Tindak Lanjut; Dan  E.    Kelompok Jabatan Fungsional. 

A.    Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Tugas Memimpin, Mengoordinasikan, Dan Mengendalikan Uptd Dalam Menyelenggarakan Layanan Perlindungan Bagi Perempuan Dan Anak Yang Mengalami Masalah Kekerasan, Diskriminasi, Perlindungan Khusus, Dan Masalah Lainnya Dan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Fungsi Sebagimana Di Maksud; a)    Mengoordinasikan Dan Mengendalikan Semua Kegiatan Penyelenggaraan Layanan Di UPTD PPA;  b)    Menyusun Program Kerja UPTD PPA;  c)    Menyusun Rekomendasi Hasil Pengelolaan Kasus;  d)    Mengevaluasi Hasil Kerja UPTD PPA;  e)    Membina Dan Meningkatkan Kemampuan Para Pegawai Dalam Lingkungan UPTD PPA; Dan  f)    Melaksanakan Administrasi UPTD PPA.

B.    Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Tugas Untuk Melakukan:  a)    Penyiapan Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran;  b)    Pelaksanaan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan;  c)    Penyiapan Bahan Administrasi Sumber Daya Manusia;  d)    Pelaksanaan Ketatausahaan Dan Pencatatan Data Korban; Dan  e)    Pelaksanaan Kerumahtanggaan.

C.    Seksi Pengaduan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Tugas Untuk Melakukan:  a)    Melakukan Penerimaan Dan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat;  b)    Melakukan Penjangkauan Korban Yang Dilaporkan Secara Tidak Langsung;  c)    Melakukan Pengelolaan Kasus; Dan  d)    Melindungi Korban Di Penampungan Sementara. 

D.    Seksi Tindak Lanjut Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Tugas Untuk Melakukan:  a)    Melaksanakan Mediasi;  b)    Melakukan Pendampingan Hukum Pada Saat Proses Diversi, Restitusi Dan Pendampingan Pada Saat Proses Peradilan, Serta Bantuan Hukum Lainnya; Dan  c)    Melakukan Pendampingan Korban Dalam Upaya Pemulihan. 

Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pelayanan :  A. Pengaduan Masyarakat;  B. Penjangkauan Korban;  C. Pengelolaan Kasus;  D. Penampungan Sementara;  E. Mediasi; Dan  F. Pendampingan Korban.  

 

 


Share this Post