Menetapkan Kebijakan Pelayanan Informasi Publik, DP3AKKB Banten Perkuat Komitmen Keterbukaan

Sumber Gambar :

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas layanan kepada masyarakat.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Dr. Dra. Hj. Sitti Ma’ani Nina, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan DP3AKKB. “Kami berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Kebijakan tersebut memuat sejumlah aspek penting, mulai dari penetapan prosedur permintaan informasi, standar layanan publik, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Seluruh proses ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DP3AKKB.

Sekretaris DP3AKKB Provinsi Banten, Drs. Iwan Ardiansyah Sentono, menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi landasan kerja bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan informasi. “Dengan adanya kebijakan yang jelas, setiap pegawai memiliki pedoman dalam memberikan layanan informasi kepada publik secara tepat waktu dan bertanggung jawab,” jelas Agus.

Selain itu, DP3AKKB juga rutin menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik. Laporan ini menjadi alat evaluasi untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kebijakan ini tidak hanya bicara soal akses informasi, tapi juga perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia dan pribadi,” tambah Kepala DP3AKKB.

Dalam hal terjadi sengketa informasi, kebijakan ini telah mengatur prosedur penyelesaian secara berjenjang, mulai dari mediasi internal hingga penyelesaian melalui Komisi Informasi.

Dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, DP3AKKB Provinsi Banten berharap dapat terus mendorong partisipasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat dalam urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.


Share this Post