Kementerian PPPA RI menyelenggarakan “Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO" di Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam rangka meningkatkan pelayanan yang komprehensif bagi saksi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Menyelenggarakan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO yang diselenggarakan pada hari Kamis – Jum’at, 28 – 29 Maret 2024 bertempat di Hotel Puri Kayana Kota Serang, Banten.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara & Mekanisme Pelayanan Terpadu (PPT) Bagi Saksi dan/atau Korban TPPO, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bertanggungjawab atas terselenggaranya PPT. PPT penting diantaranya untuk memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada saksi dan/atau korban, memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya bagi saksi dan/atau korban, menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; Menjamin kualitasnya melalui Standar Operasional Prosedur.

Kemen PPPA juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. SOP ini mencakup penanganan dan perlindungan mulai dari layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban TPPO sebagai acuan bagi petugas dalam memberikan layanan kepada saksi dan/atau korban TPPO.

Dalam Acara Bimtek tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina juga memberikan sambutannya.

Bimtek ini perlu dilakukan guna memastikan terselenggaranya PPT dan sebagai upaya meningkatkan kapasitas lembaga layanan khususnya di Provisi Banten dalam memberikan pelayanan terhadap korban dan Saksi TPPO.


Share this Post