Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak



Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam tugasnya  Mempunyai tugas pokok sebagai mana berikut :

a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Perempuan.

b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Khusus Anak.

c. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemenuhan Hak Anak.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan

Kepala Seksi Perlindungan Perempuanmempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anakdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Perempuan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Perlindungan Perempuanmempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugasSeksi Perlindungan Perempuan; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan perumusan kebijakan perlindungan perempuan; Menyusun bahan fasilitasi pengintegrasian kebijakan perlindungan perempuan terhadap kekerasan, tenaga kerja perempuan, perempuan lanjut usia dan penyandang cacat serta perempuan di daerah yang terkena bencana; Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan program perlindungan perempuan; Menyusun bahan dan melaksanakan upaya promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif kegiatan perlindungan perempuan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan renana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak

Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemenuhan Hak Anak. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Pemenuhan Hak Anak berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksnaan tugasSeksi Pemenuhan Hak Anak; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemenuhan Hak Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemenuhan Hak Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan rencana perumusan kebijakan Seksi Pemenuhan Hak Anak; Menyusun bahan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat Provinsi; Menyusun bahan fasilitasi pengintregasian kebijakan pemenuhan hak anak; Menyusun bahan dan melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dan organisasi/LSM dalam rangka penyuluhan terhadap pemenuhan hak anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Melaksanakan fasilitasi penguatan dan pengembangan jaringan kerja pemenuhan hak dan tumbuh kembang anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yangberlaku; Melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pemenuhan hak anak; Melaksanakan penguatan pelayanan posyandu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mengetahui apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemenuhan Hak Anak dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemenuhan Hak Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksaakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis. 


Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Perlindungan Khusus Anak. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Perlindungan Khusus Anak berdasarkan rencana operasional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugasSeksi Perlindungan Khusus Anak; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan rencana perumusan kebijakan perlindungan khusus anak (1. anak dalam situasi darurat; 2. Anak yang berhadapan dengan hukum; 3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; 4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; 5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 6. Anak yang menjadi korban pornografi; 7. Anak dengan HIV/AIDS; 8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; 9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; 10. Anak korban kejahatan seksual; 11. Anak korban jaringan terorisme; 12. Anak penyandang disabilitas; 13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; 13. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan 14. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya); Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan perlindungan khusus anak sesuai dengan rencana kegiatan Seksi Perlindungan Khusus Anak; Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penguatan jaringan kerja pelaksanaan perlindungan khusus anak; Menyusun bahan dan melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kegiatan perlindungan khusus anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan perlindungan khusus anak untuk mengetahui apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perlindungan Khusus Anak dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.


Share this Post