Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


 


 

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam tugasnya  Mempunyai tugas pokok sebagai mana berikut :

a. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk.

b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB.

c. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KBdalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemetaan dan Pengendalian Pendudukmempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penduduk dan KB sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugasSeksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemetaan dan pengendalian penduduk; Menyusun norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pemetaan dan pengendalian penduduk; Melaksanakan pengumpulan data, identifikasi, analisis dan pelayanan informasi persebaran penduduk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; Melaksanakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah Provinsi Banten dalam rangka pemetaan dan pengendalian kuantitas penduduk; Melaksanakan penetapan sasaran pemetaan dan pengendalian penduduk serta pemanfaatan perencanaan pemetaan dan pengendalian penduduk dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk; Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam pengendalian penduduk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pengendalian kependudukan; Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemetaan dan pengendalian penduduk; Melaksanakan monitoring pengendalian penduduk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk mengetahui kegiatan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemetaan dan Pengendalian Penduduk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB

Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KBmempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penduduk dan KB sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan Pembinaan Layanan KB sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB; Menyusun bahan pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB sesuai kearifan budaya lokal; Menyiapkan bahan penetapan perkiraan sasaran Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB; Menyiapkan dan melaksanakan Advokasi, Komunikasi, komunikasi dan informasi, edukasi serta konseling pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR); Menyiapkan dan melaksanakan promosi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) termasuk pencegahan HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual (IMS) dan bahaya Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) dan perlindungan hak-hak reproduksi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; Melaksanakan koordinasi pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB; Melaksanakan monitoring pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB apakah sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Advokasi, Komunikasi Informasi, Edukasi dan pembinaan layanan KB sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana

Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencanamempunyai rincian tugas sebagai berikut : Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana berdasarkan rencana operasional Bidang Pengendalian Penduduk dan KBsebagai pedoman pelaksanaan tugas; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugasSeksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana; Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan; Menyusun bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana; Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana; Melaksanakan kebijakan serta jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku; Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan kesehatan reproduksi remaja (KRR) dan perlindungan hak-hak reproduksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Melaksanakan bina keluarga balita dan anak, bina ketahanan remaja, bina ketahanan keluarga lansia dan rentan serta pemberdayaan ekonomi keluarga; Melaksanakan kebijakan serta pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga sejahtera; Melaksanakan kebijakan serta melaksanakan penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas dan jejaring program sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan dengan baik; Melaksanakan pembinaan personil dan penyelenggara pelayanan keluarga berencana; Melaksanakan fasilitasi untuk peningkatan layanan keluarga berencana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku; Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencanadengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Pelayanan Keluarga Berencana sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tulisan.


Share this Post