KTP-EL YANG MASA BERLAKUNYA HABIS TIDAK PERLU DIAKTIVASI
KOTA SERANG – Informasi viral yang menyebutkan KTP elektronik atau KTP-el yang masa berlakunya tertulis habis harus diaktivasi ke Dinas Dukcapil setempat adalah informasi menyesatkan atau hoax, masyarakat diminta tetap tenang dengan informasi seperti itu dan tidak perlu gaduh untuk saling berargumen di media sosial.
Informasi KTP-el yang masa berlakunya habis dan harus diaktivasi tersebut segera direspon cepat oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri-Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan Whatsapp grup Dukcapil Indonesia yang disampaikan kepada para Kepala Dinas Dukcapil di wilayah Indonesia.
Dalam pesannya Zudan menulis Bapak ibu yang budiman, perlu saya informasikan bahwa ktp el yg ada masa berlakunya otomatis berlaku seumur hidup. Kecuali ada perubahan elemen data. Dan tidak perlu ktp el yg sudah kadaluwarsa masa berlakunya untuk di aktivasi. Berita yang saat ini viral yang isinya menyarankan aktivasi ktp el adalah hoax.
“Ya, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri pernah membuat surat edaran resmi Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup yang disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Surat edaran kedua Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang samaditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan” jawab Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten-Sitti Ma’ani Nina melalui press release-nya di DP3KKB, Kamis (9/8).
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
“Kami sependapat dengan pernyataan pak Dirjen bahwa KTP-el yang masih tertulis masa berlakunya tetap berlaku otomatis berlaku seumur hidup dan masyarakat dihimbau tidak perlu KTP-el-nya diaktivasi. KTP-el bisa dibaca dengan alat khusus KTP-el reader fungsinya selain untuk membaca data perekaman di KTP-el juga untuk memastikan pemegang KTP-el tersebut adalah pemiliknya, karena untuk membaca KTP-el harus disanding dengan sidik jari pemilik KTP-el yang bersangkutan” jelas Nina.